Rokok Bisa Membunuh Manusia
Rokok juga bisa memperparah penyakit yang sedang Anda derita.
Sudah tak terhitung penelitian yang dilakukan untuk mengetahui dampak rokok terhadap kesehatan fisik dan emosi. Diperkirakan seperlima orang di dunia tiap tahun meninggal karena penyakti yang berkaitan dengan rokok. Bila tidak sampai membunuh, paling tidak rokok akan mengurangi hak Anda untuk sehat lebih lama. Asap rokok mengandung sekitar 4.000 bahan kimia, termasuk bermacam-macam racun dalam takaran sangat kecil. Pada setiap isapan, racun-racun ini akan masuk melalui paru-paru, kemudian meneruskannya ke seluruh tubuh melalui pembuluh darah. Sebagian racun-racun ini dikenal sebagai radikal bebas. Riset teranyar yang dilakukan para peneliti dari taiwan. zat karsinogenik dalam rokok yang disebut NNK menyebabkan kanker paru.
“NKK membuat akumulasi protein yang disebut DNMT1 di dalam inti sel. Selanjutnya, DNMT1 akan membuat gen berubah menjadi sel-sel tumor,” kata peneliti laporan yang dipublikasikan. Para peneliti juga menemukan tingginya kadar DNMT1 pada pasien kanker paru dengan diagnosis buruk. Sementara itu, nikotin dalam asap tembakau menyebabkan kelenjar-kelenjar adrenal memproduksi hormon yang meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung sehingga jantung Anda bekerja lebih keras. Ini salah satu alasan mengapa perokok berisiko menderita serangan jantung dan stroke. Merokok juga mengurangi kemampuan Anda untuk tetap bugar karena menghabiskan oksigen yang diperlukan untuk menyegarkan tubuh dan otak Anda. Sebuah studi yang dilakukan peneliti dari Inggris menemukan bahwa perokok yang tertular HIV dua kali lebih cepat mendapatkan serangan AIDS dibandingkan dengan bukan perokok.
Adanya larangan iklan rokok tahun 2010.
Peraturan pemerintah tentang larangan tersebut kini sedang dibuat Departemen Kesehatan dan sejumlah mitra terkaitnya. Selambatnya pada akhir tahun 2010, iklan rokok, termasuk iklan rokok di media massa, dilarang. Demikian disampaikan anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Ia menjelaskan, sesuai perintah undang-undang, setahun setelah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disahkan, peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang-undang tersebut sudah harus dilakukan. larangan iklan rokok bertujuan menghentikan bertambahnya para perokok. Maka bila sampai sekarang jumlah rokok yang terjual setahun mencapai 235 miliar batang rokok, maka tahun 2015-2020 bisa mencapai 260 miliar batang rokok.
Sudah tak terhitung penelitian yang dilakukan untuk mengetahui dampak rokok terhadap kesehatan fisik dan emosi. Diperkirakan seperlima orang di dunia tiap tahun meninggal karena penyakti yang berkaitan dengan rokok. Bila tidak sampai membunuh, paling tidak rokok akan mengurangi hak Anda untuk sehat lebih lama. Asap rokok mengandung sekitar 4.000 bahan kimia, termasuk bermacam-macam racun dalam takaran sangat kecil. Pada setiap isapan, racun-racun ini akan masuk melalui paru-paru, kemudian meneruskannya ke seluruh tubuh melalui pembuluh darah. Sebagian racun-racun ini dikenal sebagai radikal bebas. Riset teranyar yang dilakukan para peneliti dari taiwan. zat karsinogenik dalam rokok yang disebut NNK menyebabkan kanker paru.
“NKK membuat akumulasi protein yang disebut DNMT1 di dalam inti sel. Selanjutnya, DNMT1 akan membuat gen berubah menjadi sel-sel tumor,” kata peneliti laporan yang dipublikasikan. Para peneliti juga menemukan tingginya kadar DNMT1 pada pasien kanker paru dengan diagnosis buruk. Sementara itu, nikotin dalam asap tembakau menyebabkan kelenjar-kelenjar adrenal memproduksi hormon yang meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung sehingga jantung Anda bekerja lebih keras. Ini salah satu alasan mengapa perokok berisiko menderita serangan jantung dan stroke. Merokok juga mengurangi kemampuan Anda untuk tetap bugar karena menghabiskan oksigen yang diperlukan untuk menyegarkan tubuh dan otak Anda. Sebuah studi yang dilakukan peneliti dari Inggris menemukan bahwa perokok yang tertular HIV dua kali lebih cepat mendapatkan serangan AIDS dibandingkan dengan bukan perokok.
Adanya larangan iklan rokok tahun 2010.
Peraturan pemerintah tentang larangan tersebut kini sedang dibuat Departemen Kesehatan dan sejumlah mitra terkaitnya. Selambatnya pada akhir tahun 2010, iklan rokok, termasuk iklan rokok di media massa, dilarang. Demikian disampaikan anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Ia menjelaskan, sesuai perintah undang-undang, setahun setelah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disahkan, peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang-undang tersebut sudah harus dilakukan. larangan iklan rokok bertujuan menghentikan bertambahnya para perokok. Maka bila sampai sekarang jumlah rokok yang terjual setahun mencapai 235 miliar batang rokok, maka tahun 2015-2020 bisa mencapai 260 miliar batang rokok.
0 komentar:
Posting Komentar